Pasbata: Teror Kepala Babi di Kantor Tempo Upaya Adu Domba
Selasa, 25 Maret 2025 - 17:10 WIB
loading...
Pasbata mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Tindakan ini merupakan bentuk provokasi yang tidak dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) David Febrian mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo . Tindakan seperti ini merupakan bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Kita semua mendukung kebebasan pers dan untuk teror-teror semacam ini jelas merupakan upaya adu domba. Ini adalah tindakan yang sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi politik dan mengadu domba para elite politik dengan media,” ujar David, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus, Bareskrim Analisis CCTV Kantor Tempo
Dia menyarankan pihak Tempo segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum. “Negara kita sudah mengatur kebebasan pers, jadi tidak perlu ada keraguan terkait itu. Jika ada ancaman atau teror cukup laporkan saja ke aparat hukum agar bisa segera ditelusuri dan ditemukan pelakunya,” tegasnya.
Kebebasan pers di Indonesia telah terjamin sejak era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga saat ini era Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada larangan ini dan itu sejak zaman Ibu Megawati hingga sekarang. Orang bebas saja membuat berita, jadi kalau ada yang mempertanyakan kebebasan pers, Presiden kita sangat terbuka. Jangan ragukan itu,” ucapnya.
David meminta media untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tidak terprovokasi oleh aksi teror semacam ini.
“Saya minta media tetap fokus. Ayo sama-sama kita cari dan usut siapa pelakunya. Kita juga melaporkan ini ke polisi. Kami mendukung Tempo untuk menyelesaikan kasus ini di kepolisian,” ujarnya.
“Kita semua mendukung kebebasan pers dan untuk teror-teror semacam ini jelas merupakan upaya adu domba. Ini adalah tindakan yang sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi politik dan mengadu domba para elite politik dengan media,” ujar David, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus, Bareskrim Analisis CCTV Kantor Tempo
Dia menyarankan pihak Tempo segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum. “Negara kita sudah mengatur kebebasan pers, jadi tidak perlu ada keraguan terkait itu. Jika ada ancaman atau teror cukup laporkan saja ke aparat hukum agar bisa segera ditelusuri dan ditemukan pelakunya,” tegasnya.
Kebebasan pers di Indonesia telah terjamin sejak era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga saat ini era Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada larangan ini dan itu sejak zaman Ibu Megawati hingga sekarang. Orang bebas saja membuat berita, jadi kalau ada yang mempertanyakan kebebasan pers, Presiden kita sangat terbuka. Jangan ragukan itu,” ucapnya.
David meminta media untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tidak terprovokasi oleh aksi teror semacam ini.
“Saya minta media tetap fokus. Ayo sama-sama kita cari dan usut siapa pelakunya. Kita juga melaporkan ini ke polisi. Kami mendukung Tempo untuk menyelesaikan kasus ini di kepolisian,” ujarnya.
Lihat Juga :