MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:43 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tidak akan mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Prediksi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.
Ujang membeberkan sejumlah alasan. Menurutnya, hakim MK ada yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Akan ada lobi DPR dan partai ke MK. Kalau sudah begitu keputusannya akan condong ke bukan nol persen," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (6/10/2020). (Baca juga : Ini Alasan Pasien Covid-19 Bisa Kehilangan Indra Penciuman )
Selain itu, kata Ujang, hakim MK itu bukan malaikat. "Memutus juga bisa salah. Dan bisa tak berpihak ke tokoh-tokoh yang berjuang untuk nol persen. Tentu nanti dengan argumen-argumen pembenaran yang dimiliki," katanya.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Masih Tebar Pesona ).
Diketahui, Senin (5/10/2020), MK kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari laman mkri.id, dalam persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Salman Darwis selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa Para Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Adapun permohonan yang diperbaiki yakni pada bagian kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum.
Ujang membeberkan sejumlah alasan. Menurutnya, hakim MK ada yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Akan ada lobi DPR dan partai ke MK. Kalau sudah begitu keputusannya akan condong ke bukan nol persen," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (6/10/2020). (Baca juga : Ini Alasan Pasien Covid-19 Bisa Kehilangan Indra Penciuman )
Selain itu, kata Ujang, hakim MK itu bukan malaikat. "Memutus juga bisa salah. Dan bisa tak berpihak ke tokoh-tokoh yang berjuang untuk nol persen. Tentu nanti dengan argumen-argumen pembenaran yang dimiliki," katanya.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Masih Tebar Pesona ).
Diketahui, Senin (5/10/2020), MK kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari laman mkri.id, dalam persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Salman Darwis selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa Para Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Adapun permohonan yang diperbaiki yakni pada bagian kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum.
Lihat Juga :