MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:43 WIB
loading...
MK Diprediksi Tak Kabulkan...
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tidak akan mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Prediksi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.

Ujang membeberkan sejumlah alasan. Menurutnya, hakim MK ada yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Akan ada lobi DPR dan partai ke MK. Kalau sudah begitu keputusannya akan condong ke bukan nol persen," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (6/10/2020). (Baca juga : Ini Alasan Pasien Covid-19 Bisa Kehilangan Indra Penciuman )

Selain itu, kata Ujang, hakim MK itu bukan malaikat. "Memutus juga bisa salah. Dan bisa tak berpihak ke tokoh-tokoh yang berjuang untuk nol persen. Tentu nanti dengan argumen-argumen pembenaran yang dimiliki," katanya.

(Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Masih Tebar Pesona ).

Diketahui, Senin (5/10/2020), MK kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK.

Dikutip dari laman mkri.id, dalam persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Salman Darwis selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa Para Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Adapun permohonan yang diperbaiki yakni pada bagian kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Rekomendasi
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved