MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:43 WIB
loading...
MK Diprediksi Tak Kabulkan...
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tidak akan mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Prediksi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.

Ujang membeberkan sejumlah alasan. Menurutnya, hakim MK ada yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Akan ada lobi DPR dan partai ke MK. Kalau sudah begitu keputusannya akan condong ke bukan nol persen," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (6/10/2020). (Baca juga : Ini Alasan Pasien Covid-19 Bisa Kehilangan Indra Penciuman )

Selain itu, kata Ujang, hakim MK itu bukan malaikat. "Memutus juga bisa salah. Dan bisa tak berpihak ke tokoh-tokoh yang berjuang untuk nol persen. Tentu nanti dengan argumen-argumen pembenaran yang dimiliki," katanya.

( ).

Diketahui, Senin (5/10/2020), MK kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK.

Dikutip dari laman mkri.id, dalam persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Salman Darwis selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa Para Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Adapun permohonan yang diperbaiki yakni pada bagian kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum.



Diketahui, Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno tercatat sebagai Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 74/PUU-XVIII/2020. Para Pemohon mendalilkan Pasal 222 yang menyebut, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" melanggar hak konstitusional keduanya.

( ).

Rizal Ramli selaku Pemohon Prinsipal menjelaskan bahwa dirinya dan Pemohon II hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu 2024. Namun, keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menghambat proses pencalonan para Pemohon.

Rizal mengungkapkan Pasal 222 UU Pemilu telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Pada penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2009, ekonom senior ini mengakui pernah mendapat tawaran dari sejumlah parpol untuk maju sebagai calon presiden, namun dengan syarat diharuskan membayar Rp1,5 triliun.

Menurut Rizal, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% merupakan buah dari demokrasi kriminal yang hanya menguntungkan pihak bermodal. Berdasarkan alasan-alasan tersebut Para Pemohon meminta kepada MK untuk dapat mengubah pandangannya sebagaimana dalam putusan-putusannya terdahulu dan menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasdem Hormati Keputusan...
Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Menakar Peluang Jokowi...
Menakar Peluang Jokowi Gabung PSI
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
Rekomendasi
Jalur Pantura Demak...
Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik Tersendat
Kecelakaan di Tol Cipali...
Kecelakaan di Tol Cipali KM 142 Sebabkan 1 Orang Meninggal, Begini Kronologinya
Jalur Arteri Kalimalang...
Jalur Arteri Kalimalang Kian Ramai Pemudik Malam Ini
Berita Terkini
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
7 menit yang lalu
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
20 menit yang lalu
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
1 jam yang lalu
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
1 jam yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
4 jam yang lalu
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
7 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved