Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Selasa, 04 Februari 2025 - 23:10 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 pada sesi III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 pada sesi III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.
"Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.
Baca juga: Putusan Dismissal Sesi I MK: Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu akan dihadirkan dalam persidangan di hari yang sama.
"Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.
Baca juga: Putusan Dismissal Sesi I MK: Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu akan dihadirkan dalam persidangan di hari yang sama.
Lihat Juga :