Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati
loading...

Anak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman yang tewas ditembak oknum TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak belum bisa memaafkan pembunuh ayahnya. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Anak bos rental mobil, Ilyas Abdurahman yang tewas ditembak oknum TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak belum bisa memaafkan pembunuh ayahnya. Mereka masih sakit hati dengan perlakuan para terdakwa penembakan tersebut.
Hal itu ia sampaikan usai mendengarkan vonis hakim terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). "Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata anak Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasrudin di lokasi.
"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," sambungnya.
Kendati demikian, anak korban mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa itu. Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
Hal itu ia sampaikan usai mendengarkan vonis hakim terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). "Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata anak Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasrudin di lokasi.
"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," sambungnya.
Kendati demikian, anak korban mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa itu. Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
(rca)
Lihat Juga :