Presidential Threshold Rentan dengan 'Cukongisme'
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:44 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham) Nicholay Aprilindo mengaku setuju ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapus. Sebab, menurut dia, di alam demokrasi yang betul-betul menerapkan prinsip demokrasi tidak diperlukan presidential threshold.
Dia juga menilai presidential threshold hanya suatu upaya dari partai politik (parpol) tertentu, serta orang atau kelompok atau golongan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan atau mendapatkan kekuasaan dengan menggunakan oligarki politik dan dinasti politik, serta melanggengkan kekuasaan parpol-parpol tertentu saja. "Presidential threshold rentan dengan praktik KKN, cukongisme yang mampu membeli suara parpol sebagai kendaraan politik," ujar Nicholay kepada SINDOnews, Rabu (7/10/2020).
Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2011 ini juga menilai presidential threshold adalah suatu tindakan mengebiri dan mengerdilkan demokrasi serta melanggar hak asasi manusia (HAM) .
Dia berpendapat bahwa presidential threshold merupakan produk negara primitif yang mengaku modern. "Saya bahkan lebih setuju bila pemilu capres, diberikan ruang untuk capres independen, sehingga kualitas seorang pemimpin dapat dilihat dan diuji," tutur Nicholay.
(Baca juga: MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya ).
Dia juga menilai presidential threshold hanya suatu upaya dari partai politik (parpol) tertentu, serta orang atau kelompok atau golongan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan atau mendapatkan kekuasaan dengan menggunakan oligarki politik dan dinasti politik, serta melanggengkan kekuasaan parpol-parpol tertentu saja. "Presidential threshold rentan dengan praktik KKN, cukongisme yang mampu membeli suara parpol sebagai kendaraan politik," ujar Nicholay kepada SINDOnews, Rabu (7/10/2020).
Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2011 ini juga menilai presidential threshold adalah suatu tindakan mengebiri dan mengerdilkan demokrasi serta melanggar hak asasi manusia (HAM) .
Dia berpendapat bahwa presidential threshold merupakan produk negara primitif yang mengaku modern. "Saya bahkan lebih setuju bila pemilu capres, diberikan ruang untuk capres independen, sehingga kualitas seorang pemimpin dapat dilihat dan diuji," tutur Nicholay.
(Baca juga: MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya ).
Lihat Juga :