Ibas Minta Keselamatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Harus Jadi Prioritas

Selasa, 05 Mei 2020 - 10:17 WIB
loading...
Ibas Minta Keselamatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Harus Jadi Prioritas
Ketua Fraksi PD DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan kesehatan rakyat dan pemulihkan ekonomi harus jadi prioritas pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan penyelamatan nyawa dan kesehatan rakyat dari ancaman COVID-19 dan pemulihkan perekonomian nasional harus menjadi prioritas pemerintah. (Baca juga: Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Muncul Gelombang Kedua Covid-19)

Maka itu, dia mengatakan pemerintah perlu membuat aturan khusus sebagai dasar hukum dalam kondisi darurat (emergency), dengan tujuan agar tugas pemerintah bukan hanya efektif tetapi juga sah secara hukum. (Baca juga: Ketegasan Pemerintah dan Kedisiplinan Masyarakat Kunci Memutus Corona)

Pria yang akrab disapa Ibas itu membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi Partai Demokrat (FPD) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPR, Senin, 4 Mei 2020.

Melalui pandangan yang disampaikan dalam rapat itu, FPD menyetujui penerbitan perppu dengan sejumlah catatan kritis. FPD berpendapat, Perppu Nomor 1 tahun 2020 memiliki cakupan luas dan materi yang tidak satu rumpun.

Perppu ini terlihat jelas menggabungkan aturan pembiayaan penanganan dampak Corona dengan aturan penanggulangan stabilitas sistem keuangan yang esensi aturannya berbeda. ‘’Karena lebih tepat jika perppu yang diterbitkan tidak terkesan ‘’Sapu Jagat’’. Akan lebih tepat jika diterbitkan dalam 2 atau 3 perppu. Salah satu perppu yang pernah direkomendasikan FPD adalah agar pemerintah mengajukan APBN-Perubahan (APBN-P) 2020 dalam bentuk perppu,’’ kata pandangan yang dibacakan Ibas.

Sebagai catatan kritis, FPD menyampaikan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 1 diatur dan ditentukan fleksibilitas defisit anggaran di atas 3% dari PDB sampai dengan tahun 2022. Artinya pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apapun tanpa dibatasi.

Maka itu, FPD menyarankan agar besarnya defisit itu benar-benar sebatas yang diperlukan dan alokasi anggarannya benar-benar mengarah pada penanganan Corona dan pemulihan ekonomi yang merosot akibat pandemi Corona. Sedangkan saran konkret FPD dalam hal ini antara lain, pemerintah harus lebih fokus pada program dan stimulus yang menghasilkan multiplier effect langsung terhadap ekonomi masyarakat.

Kelompok kelompok masyarakat miskin, termasuk yang kehilangan pekerjaan merupakan pihak paling rentan dan harus diprioritaskan dalam hal ini. FPD juga menyarankan pemerintah fokus pada penyempurnaan mekanisme dan administrasi data bantuan sosial (Bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan skema jaring pengaman sosial lainnya agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.

Dia mengatakan, realokasi anggaran baik pusat maupun daerah, harus benar-benar tepat. Juga disarankan, penundaan bahkan jika perlu, pembatalan proyek-proyek pembangunan beranggaran besar dan termasuk proyek infrastruktur yang bukan prioritas. ‘’Sekarang selamatkan terlebih dahulu nyawa manusia, nanti kita lanjutkan lagi pembangunan yang serba benda," ujarnya.

Selain itu, FPD juga menyatakan kesalahan program dan penyalurannya akan berakibat serius pada masyarakat. Bukan membantu, justru bisa memberatkan dalam proses recovery ekonomi Indonesia pasca berakhirnya Corona.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)