Fraksi PKS Siap Perjuangkan Poin-poin Usulan Forkopi soal RUU Perkoperasian
Rabu, 20 November 2024 - 12:24 WIB
loading...
Fraksi PKS DPR menerima kunjungan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Gedung Nusantara I, Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/11/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menerima kunjungan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Audiensi digelar di Gedung Nusantara I, Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Rombongan dari Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK. Amin menjelaskan, kedatangan rombongan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perkoperasian untuk segera dibahas di DPR.
"Forkopi sangat berharap agar RUU Perkoperasian itu segera diproses. Karena Undang-Undang Koperasi yang ada sekarang umurnya sudah 32 tahun, yaitu sejak 1992. Jadi undang-undang perlu segera direvisi dan RUU yang ada segera diproses, sehingga secepatnya bisa terwujud undang-undang perkoperasian yang baru," kata Amin.
Baca juga: Forkopi Audiensi dengan Fraksi Golkar, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian
Dia mengatakan, status RUU Perkoperasian saat ini adalah masuk dalam kumulatif terbuka dan harus diproses DPR. "(DPR) Periode yang kemarin, pemerintah sudah mengajukan draft RUU Perkoperasian ke pimpinan DPR. Tapi sampai akhir periode ini ternyata tidak ada disposisi ke Komisi VI," imbut.
Maka itu, kata Amin, pada awal masa kerja DPR periode ini pihaknya di Komisi VI akan mendorong RUU Perkoperasian ini segera disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, menurutnya, dalam audiensi ini Forkopi berharap agar poin-poin usulan mereka diakomodir dan masuk dalam undang-undang perkoperasian yang baru.
Ada sejumlah poin yang diusulkan oleh Forkopi antara lain soal masa jabatan, pengurus koperasi, soal sanksi pidana dan lainnya. "Soal pidana misalnya, semestinya tidak seperti yang ada di draf sekarang. Karena itu akan menjadikan para pelaku koperasi sangat cemas dan akan menghambat kelancaran dari proses-proses perkoperasian itu," ungkapnya.
Rombongan dari Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK. Amin menjelaskan, kedatangan rombongan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perkoperasian untuk segera dibahas di DPR.
"Forkopi sangat berharap agar RUU Perkoperasian itu segera diproses. Karena Undang-Undang Koperasi yang ada sekarang umurnya sudah 32 tahun, yaitu sejak 1992. Jadi undang-undang perlu segera direvisi dan RUU yang ada segera diproses, sehingga secepatnya bisa terwujud undang-undang perkoperasian yang baru," kata Amin.
Baca juga: Forkopi Audiensi dengan Fraksi Golkar, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian
Dia mengatakan, status RUU Perkoperasian saat ini adalah masuk dalam kumulatif terbuka dan harus diproses DPR. "(DPR) Periode yang kemarin, pemerintah sudah mengajukan draft RUU Perkoperasian ke pimpinan DPR. Tapi sampai akhir periode ini ternyata tidak ada disposisi ke Komisi VI," imbut.
Maka itu, kata Amin, pada awal masa kerja DPR periode ini pihaknya di Komisi VI akan mendorong RUU Perkoperasian ini segera disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, menurutnya, dalam audiensi ini Forkopi berharap agar poin-poin usulan mereka diakomodir dan masuk dalam undang-undang perkoperasian yang baru.
Ada sejumlah poin yang diusulkan oleh Forkopi antara lain soal masa jabatan, pengurus koperasi, soal sanksi pidana dan lainnya. "Soal pidana misalnya, semestinya tidak seperti yang ada di draf sekarang. Karena itu akan menjadikan para pelaku koperasi sangat cemas dan akan menghambat kelancaran dari proses-proses perkoperasian itu," ungkapnya.
Lihat Juga :