Ibas Minta Keselamatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Harus Jadi Prioritas
loading...
A
A
A
”FPD berharap pemerintah benar-benar memiliki disiplin dan fokus yang tinggi dalam penggunaan anggaran, atau uang rakyat, agar bisa kita capai tujuan jangka pendek, tanpa mengabaikan tujuan jangka menengah dan jangka panjang,” ucapnya.
Terkait imunitas penyelenggara negara dalam menjalankan perppu yang dijelaskan Pasal 27 ayat 2, FPD mengingatkan, pada 18 Desember 2008 lalu DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara negara.
Dia melanjutkan, jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Di atas itu, FPD tetap mengedepankan pentingnya penyelenggara negara melakukan kewajibannya dengan tetap adil, amanah, jujur, menjunjung tinggi akuntabilitas dan menjalankan “good governance”.
Di samping itu, FPD mengingatkan agar Perppu No.1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR.
FPD bakal selalu menjadi bagian dari solusi, dan tidak sedikit pun berniat menghambat rancangan perubahan APBN yang diajukan pemerintah. Dalam situasi ini, dukungan DPR kepada pemerintah sangat penting. FPD sangat memahami hal tersebut. Di akhir pandangan, Ibas mengajak pemerintah dan semua pihak menyelamatkan rakyat dari ancaman Corona. ‘’Mari kita selamatkan pula ekonomi Indonesia. Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat,’’ katanya.
Terkait imunitas penyelenggara negara dalam menjalankan perppu yang dijelaskan Pasal 27 ayat 2, FPD mengingatkan, pada 18 Desember 2008 lalu DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara negara.
Dia melanjutkan, jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Di atas itu, FPD tetap mengedepankan pentingnya penyelenggara negara melakukan kewajibannya dengan tetap adil, amanah, jujur, menjunjung tinggi akuntabilitas dan menjalankan “good governance”.
Di samping itu, FPD mengingatkan agar Perppu No.1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR.
FPD bakal selalu menjadi bagian dari solusi, dan tidak sedikit pun berniat menghambat rancangan perubahan APBN yang diajukan pemerintah. Dalam situasi ini, dukungan DPR kepada pemerintah sangat penting. FPD sangat memahami hal tersebut. Di akhir pandangan, Ibas mengajak pemerintah dan semua pihak menyelamatkan rakyat dari ancaman Corona. ‘’Mari kita selamatkan pula ekonomi Indonesia. Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat,’’ katanya.
(cip)