Buron 10 Tahun, Arman Laode Berhasil Ditangkap Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan, satu dari enam buron kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Terpidana telah kabur selama 10 tahun.
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan kepada Arman merupakan penangkapan ke-77 buronan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.
(Baca juga: Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki)
"Telah menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).
Hari menjelaskan Arman merupakan salah satu dari enam orang terpidana tipikor kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Tindakan Arman dkk telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.
Arman diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 pada tanggal 01 Juni 2010. Selanjutnya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Arman melalui penasehat hukum dinyatakan ditolak.
Sehingga putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT.Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," jelasnya.
Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intrnsif dan menemukan keberadaan Arman.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.
"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan kepada Arman merupakan penangkapan ke-77 buronan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.
(Baca juga: Kejagung Dinilai Sudah Transparan Usut Kasus Pinangki)
"Telah menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).
Hari menjelaskan Arman merupakan salah satu dari enam orang terpidana tipikor kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Tindakan Arman dkk telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.
Arman diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 pada tanggal 01 Juni 2010. Selanjutnya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Arman melalui penasehat hukum dinyatakan ditolak.
Sehingga putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT.Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," jelasnya.
Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intrnsif dan menemukan keberadaan Arman.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.
"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," pungkasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(maf)