Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Kamis, 24 April 2025 - 19:00 WIB
loading...
Ilustrasi suap. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih buka suara menyikapi praktik suap Rp60 miliar atas vonis lepas tiga korporasi, yaitu Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah ( CPO ) yang melibatkan perusahaan. Ikhwan mengatakan, peradilan di Indonesia dalam kondisi darurat moral.
Diketahui, advokat, hakim, dan panitera pengadilan diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Maraknya suap-menyuap karena rendahnya moralitas penegak hukum, baik advokat maupun hakim," ujar Ikhwan, Rabu (23/4/2025).
Dia berpendapat, seharusnya hakim dan peradilan memiliki moralitas dan integritas. Sebab, mereka adalah muara dan harapan terakhir penegakan hukum. Ikhwan juga menyesalkan perilaku pengacara yang diduga terlibat dalam suap ini.
Baca juga: Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
Diketahui, advokat, hakim, dan panitera pengadilan diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Maraknya suap-menyuap karena rendahnya moralitas penegak hukum, baik advokat maupun hakim," ujar Ikhwan, Rabu (23/4/2025).
Dia berpendapat, seharusnya hakim dan peradilan memiliki moralitas dan integritas. Sebab, mereka adalah muara dan harapan terakhir penegakan hukum. Ikhwan juga menyesalkan perilaku pengacara yang diduga terlibat dalam suap ini.
Baca juga: Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
Lihat Juga :