Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini

Jum'at, 18 September 2020 - 10:58 WIB
loading...
Ada Unsur Pidana dalam...
Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan adanya unsur pidana kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020. Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Fachrizal Afandi menilai ada banyak teori yang muncul untuk menganalisa pembakaran tersebut.

Kata Fachrizal, tentu jika ada kesengajaan sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar Kejaksaan.

"Kalau biasanya proses impunitas terhadap kasus kontroversial cukup dengan berlindung pada alasan administratif, misalnya dihilangkan berkasnya seperti kasus Munir atau dijegal proses hukum acaranya seperti kasus Trisakti , proses pembakaran ini bisa jadi terkait kasus yang susah diatasi dengan cara-cara di atas. Ini pun hanya mungkin jika pelakunya oknum pegawai Kejaksaan," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

( ).

Fachrizal mengungkapkan, bisa saja pihak luar yang melakukan pembakaran. Dan, itu diduga kuat berkaitan dengan data penting dan proses yang sedang diselidiki Kejaksaan, mengingat di gedung yang sama terdapat ruangan intelijen. Dan, jika pembakaran disengaja serta melibatkan perkara yang ditangani, proses pembuktiannya pasti tidak akan mudah karena pasti terorganisir dan rapi cara kerjanya. Fokus penyidikan harus pada aktor intelektual, tidak berhenti ke pelaku lapangan.

( ).

"Karena yang dibakar ini aset vital, saya kira perlu dibentuk tim penyidik gabungan antarinstansi bahkan kalau perlu melibatkan KPK . Selain untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, rumor soal keterlibatan pimpinan Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra harus dipertimbangkan dalam menangani megaskandal ini. Jika perlu, Presiden Jokowi harus mengawal proses penyidikan ini agar akuntabel," jelasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)