Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini

Jum'at, 18 September 2020 - 10:58 WIB
loading...
Ada Unsur Pidana dalam...
Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan adanya unsur pidana kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020. Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Fachrizal Afandi menilai ada banyak teori yang muncul untuk menganalisa pembakaran tersebut.

Kata Fachrizal, tentu jika ada kesengajaan sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar Kejaksaan.

"Kalau biasanya proses impunitas terhadap kasus kontroversial cukup dengan berlindung pada alasan administratif, misalnya dihilangkan berkasnya seperti kasus Munir atau dijegal proses hukum acaranya seperti kasus Trisakti , proses pembakaran ini bisa jadi terkait kasus yang susah diatasi dengan cara-cara di atas. Ini pun hanya mungkin jika pelakunya oknum pegawai Kejaksaan," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

(Baca juga: Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung ).

Fachrizal mengungkapkan, bisa saja pihak luar yang melakukan pembakaran. Dan, itu diduga kuat berkaitan dengan data penting dan proses yang sedang diselidiki Kejaksaan, mengingat di gedung yang sama terdapat ruangan intelijen. Dan, jika pembakaran disengaja serta melibatkan perkara yang ditangani, proses pembuktiannya pasti tidak akan mudah karena pasti terorganisir dan rapi cara kerjanya. Fokus penyidikan harus pada aktor intelektual, tidak berhenti ke pelaku lapangan.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Paksakan Bahas Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker ).

"Karena yang dibakar ini aset vital, saya kira perlu dibentuk tim penyidik gabungan antarinstansi bahkan kalau perlu melibatkan KPK . Selain untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, rumor soal keterlibatan pimpinan Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra harus dipertimbangkan dalam menangani megaskandal ini. Jika perlu, Presiden Jokowi harus mengawal proses penyidikan ini agar akuntabel," jelasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Rekomendasi
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved