KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Rabu, 30 April 2025 - 22:12 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan telah menyita 65 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi jalan Tol Trans Sumatera. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita 65 Bidang Tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Adapun 65 bidang lahan tersebut mayoritas milik petani.
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).
Para petani baru menerima pembayaran sekira 5-20% untuk lahan tersebut. Uang muka pembayaran tersebut berasal dari kasus korupsi JTTS.
Baca juga: KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut, di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka," sambungnya.
Selama ini, tanah tersebut masih aktif digunakan oleh petani untuk menanam jagung. Penyitaan ini dilakukan agar adanya kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Baca juga: Mutasi 237 Pati TNI, 10 Jenderal Diangkat Jadi Staf Khusus KSAD
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).
Para petani baru menerima pembayaran sekira 5-20% untuk lahan tersebut. Uang muka pembayaran tersebut berasal dari kasus korupsi JTTS.
Baca juga: KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut, di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka," sambungnya.
Selama ini, tanah tersebut masih aktif digunakan oleh petani untuk menanam jagung. Penyitaan ini dilakukan agar adanya kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Baca juga: Mutasi 237 Pati TNI, 10 Jenderal Diangkat Jadi Staf Khusus KSAD
Lihat Juga :