Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Selasa, 29 April 2025 - 18:47 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Unpad Prof Susi Dwi Harijanti mengingatkan RKUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti mengingatkan RKUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama.
Alasannya, ketiganya satu rangkaian dalam criminal justice system sehingga Rancangan Undang-Undang saling berkaitan dengan criminal justice system.
“Ketiga RUU pembahasannya harus dilakukan secara paralel. Nanti akan terlihat bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," ujar Susi saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945" yang digelar secara daring, Senin (28/4/2025).
Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Susi menjelaskan sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak. Hal itu karena KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil.
Alasannya, ketiganya satu rangkaian dalam criminal justice system sehingga Rancangan Undang-Undang saling berkaitan dengan criminal justice system.
“Ketiga RUU pembahasannya harus dilakukan secara paralel. Nanti akan terlihat bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," ujar Susi saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945" yang digelar secara daring, Senin (28/4/2025).
Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Susi menjelaskan sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak. Hal itu karena KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil.
Lihat Juga :