Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan

Selasa, 29 April 2025 - 18:47 WIB
loading...
Guru Besar Unpad Sarankan...
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Unpad Prof Susi Dwi Harijanti mengingatkan RKUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti mengingatkan RKUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama.

Alasannya, ketiganya satu rangkaian dalam criminal justice system sehingga Rancangan Undang-Undang saling berkaitan dengan criminal justice system.

“Ketiga RUU pembahasannya harus dilakukan secara paralel. Nanti akan terlihat bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," ujar Susi saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945" yang digelar secara daring, Senin (28/4/2025).

Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas

Susi menjelaskan sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak. Hal itu karena KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil.

"Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi disitulah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail,” katanya.

Susi juga turut menjelaskan bagaimana proses pembuatan UU yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya mengakomodir seluruh pihak yang akan diatur dalam Undang-Undang tersebut yang menjadi prosedur yang merupakan jantungnya hukum.

“Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan UU itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk UU hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity," tuturnya.

Dia menyarankan pembuktian UU yang berkualitas. Sebab, organisasi kekuasaan pada prinsipnya memiliki daya paksa luar biasa terhadap pihak yang diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi tidak boleh hanya dengan semata-mata berlandaskan pada legitimasi. Karena itu, mengapa prosedur pembentukan sebuah UU itu harus diperlambat? Karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat sampai sejauhmana UU yang dihasilkan memiliki tingkat daya paksanya," ujar Susi.

Dia meminta publik ikut mengawasi setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, termasuk dalam hal pembahasan Revisi Undang-Undang.

"Menjadi sangat penting bagi publik sekarang aktif ikut mengawasi, keep on mind pada berbagai rancangan yang sekarang akan didiskusikan atau dibahas oleh pembentuk Undang-Undang," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Polemik Masa Penahanan...
Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Rekomendasi
Doa Tulus Raffi Ahmad...
Doa Tulus Raffi Ahmad untuk Pernikahan Luna Maya: Sahabatku Mengakhiri Perjalanan Panjang
Malaysia Masuk Daftar...
Malaysia Masuk Daftar Turnamen Mini September, Erick Thohir: Kalau Enggak Mau ya Enggak Apa-apa
Kisah Sukses Warren...
Kisah Sukses Warren Buffett Investasi Saham Coca-Cola, dari Uang Saku ke Miliaran Dolar
Berita Terkini
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Prabowo Puji Bill Gates:...
Prabowo Puji Bill Gates: Lebih Pancasila dari Kita
Jokowi Tepis Isu Prabowo...
Jokowi Tepis Isu Prabowo Presiden Boneka: Visinya Kuat untuk Rakyat
Bill Gates Terkesan...
Bill Gates Terkesan dan Apresiasi Pelaksanaan Program MBG
Haji Isam Dampingi Presiden...
Haji Isam Dampingi Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana
Jokowi Bantah Ikut Campur...
Jokowi Bantah Ikut Campur Mutasi Letjen Kunto Putra Try Sutrisno: Itu Urusan Internal TNI
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved