Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
Kamis, 24 April 2025 - 17:17 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal pesiar kecil atau pelesir milik ?Ariyanto Bakri (AR), pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal pesiar kecil atau pelesir milik Ariyanto Bakri (AR), pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ). Berdasarkan video yang diterima SindoNews, dua kapal pelesir itu tengah bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara (Jakut).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya sudah menyita satu kapal milik AR. Sedangkan satu lainnya masih dalam proses izin sita dari pengadilan.
"Tanggal 17 April 2025 di Jalan Dermaga Marine, ini di daerah Pademangan, Baruna Raya di Jakarta Utara, penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Scorpion. Nah terhadap kapal ini sudah dilakukan penyitaan dan saat ini sedang meminta persetujuan," kata Harli kepada wartawan dikutip Kamis (24/4/2025).
![Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung]()
Baca juga: 12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
"Sedangkan satu unit lagi kapal karena terkait dengan tonase tertentu, maka harus dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri," sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya sudah menyita satu kapal milik AR. Sedangkan satu lainnya masih dalam proses izin sita dari pengadilan.
"Tanggal 17 April 2025 di Jalan Dermaga Marine, ini di daerah Pademangan, Baruna Raya di Jakarta Utara, penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Scorpion. Nah terhadap kapal ini sudah dilakukan penyitaan dan saat ini sedang meminta persetujuan," kata Harli kepada wartawan dikutip Kamis (24/4/2025).

Baca juga: 12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
"Sedangkan satu unit lagi kapal karena terkait dengan tonase tertentu, maka harus dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri," sambungnya.
Lihat Juga :