Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
Jum'at, 25 April 2025 - 09:50 WIB
loading...
Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan memicu polemik di masyarakat. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan memicu polemik di masyarakat. Sebab penambahan kewenangan tersebut berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang mengangkat tema “UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum Review atas UU Nomor 11 Tahun 2021 dan RUU Perubahan Kedua Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan”).
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut yaitu Pengajar FH Trisakti sekaligus Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi, Dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, Dosen FH Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina.
Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Milda Istiqomah menyampaikan berdasarkan beberapa survei lembaga independen indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum.
“Sehingga memunculkan pertanyaan, rapor penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan. Apalagi dengan memberikan kewenangan satu lembaga ke lembaga lain, hal ini merupakan logika yang salah,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus
Hal itu terungkap dalam diskusi yang mengangkat tema “UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum Review atas UU Nomor 11 Tahun 2021 dan RUU Perubahan Kedua Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan”).
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut yaitu Pengajar FH Trisakti sekaligus Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi, Dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, Dosen FH Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina.
Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Milda Istiqomah menyampaikan berdasarkan beberapa survei lembaga independen indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum.
“Sehingga memunculkan pertanyaan, rapor penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan. Apalagi dengan memberikan kewenangan satu lembaga ke lembaga lain, hal ini merupakan logika yang salah,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus
Lihat Juga :