Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Selasa, 29 April 2025 - 14:18 WIB
loading...
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto/Dok SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung ( Kejagung ) perlu mengejar kasus-kasus yang perkaranya diatur oleh terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar . Zarof bisa dijerat dengan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) jika ada alat bukti lain.
“Saya kira perlu. Karena selain TPPU, jika ada didapatkan alat bukti lain, baik saksi, surat atau petunjuk, Zarof aktif ketika masih aktif sebagai pegawai MA juga bisa dijerat dengan Tipikor,” kata Abdul Fickar, Selasa (29/4/2025).
Hal ini dikatakan Fickar menanggapi desakan publik agar Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
“Saya kira perlu. Karena selain TPPU, jika ada didapatkan alat bukti lain, baik saksi, surat atau petunjuk, Zarof aktif ketika masih aktif sebagai pegawai MA juga bisa dijerat dengan Tipikor,” kata Abdul Fickar, Selasa (29/4/2025).
Hal ini dikatakan Fickar menanggapi desakan publik agar Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Lihat Juga :