DPR Sebut Omnibus Law Prioritaskan Tenaga Kerja dalam Negeri

Minggu, 20 September 2020 - 13:03 WIB
loading...
DPR Sebut Omnibus Law Prioritaskan Tenaga Kerja dalam Negeri
Pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, melalui kemudahan izin usaha dan investasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi/Pekerja
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa salah satunya melalui kemudahan izin usaha dan investasi.

(Baca juga: Pengamat Sebut Pandemi Jadi Momentum Sempurnakan RUU Cipta Kerja)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengatakan, rampingnya regulasi izin usaha lewat RUU Cipta Kerja dapat menarik minat investor maupun pelaku usaha dalam negeri. Dia meyakini, kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional.

(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja)

"Kita berharap dengan adanya Ciptaker ini justru menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja dengan baik," kata Ali, Minggu (20/9/2020).

Ali mengatakan, Baleg DPR mendorong pemerintah membuat aturan spesifik sebagai aturan turunan dari RUU Cipta Kerja yang memudahkan para pencari kerja lokal dalam mendapatkan pekerjaan.

Ali merasa optimisits tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing untuk mengisi pekerjaan yang memerlukan keahlian. Karenanya, dia mengimbau masyarakat usia produktif untuk menyiapkan diri untuk meningkatkan keterampilan sesuai bidang kerja yang ditekuni.

"Tenaga kerja dalam negeri harus diutamakan. Menjadi hak secara konstitusional untuk bisa bekerja di tanah air sendiri dengan kemampuan kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)