Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:48 WIB
loading...
Pelimpahan Perkara Febrie...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen aparat penegak hukum. Pola penanganan sistem pemberantasan korupsi yang bersih, transparan, dan akuntabel bakal dinantikan oleh publik.

"Dalam hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum telah diatur secara jelas dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga tersangka, barang bukti, serta alat bukti lain, termasuk keterangan para saksi, diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan," ujar Praktisi Hukum Agus Widjajanto, Selasa (14/7/2026).

Dia menilai bahwa dalam perkara Febrie Adriansyah telah ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari penanganan tiga perkara besar di lingkungan Jampidsus. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diamankan dan diperiksa untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, ia menyoroti adanya aspek prosedural yang menjadi perhatian.



"Yang menjadi catatan adalah Febrie Adriansyah disebut belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka sesuai prinsip due process of law. Dalam praktik hukum acara pidana, kondisi seperti ini memang tidak lazim. Meski demikian, apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum untuk menemukan kebenaran materiil demi tegaknya keadilan, tentu langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi," kata Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Rekomendasi
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
Huawei dan Chery Ungkap...
Huawei dan Chery Ungkap Identitas Mantan Desainer Ferrari di Balik Luxeed RX
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Berita Terkini
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Menhaj Minta BPKH Cairkan...
Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 20262029 Resmi Ditetapkan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved