Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja

Selasa, 01 September 2020 - 16:40 WIB
loading...
Simalakama Omnibus Law’...
Rio Christiawan
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

BEBERAPA waktu lalu DPR bersama pemerintah mengumumkan akan kembali melakukan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU ‘omnibus law’ Cipta Kerja sempat ditunda pembahasannya karena adanya serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Kini SP/SB kembali menyampaikan akan melakukan demo besar-besaran jika pemerintah dan DPR tetap membahas dan mengesahkan ‘omnibus law’ Cipta Kerja. Menunda klaster ketenagakerjaan tampaknya kala itu merupakan kompromi sesaat dari pemerintah untuk menghindari demonstrasi besar-besaran di masa pandemi yang dapat berakhir dengan berbagai kerentanan sosial.

Secara psikologis, beberapa bulan lalu pengumuman penundaan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menjelang hari buruh adalah upaya untuk membangun optimisme para pekerja, meskipun sebenarnya hal ini merupakan bom waktu. Dapat dikatakan sebenarnya kala itu pengumuman penundaan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja merupakan bentuk ‘hiburan’ dari isu yang sebenarnya yakni permasalahan PHK yang terus meningkat pekerja dalam tiga bulan terakhir. Angka tersebut masih akan bertambah secara signifikan setidaknya sampai dengan pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.

Persoalannya adalah jika dalam kondisi lesunya perekonomian akibat pandemi dan masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan maka RUU Cipta Kerja diharapkan bisa menjadi salah satu solusi bagi penyerapan, sebagaimana disampaikan dalam pidato pertama presiden Joko Widodo saat pertama kali dilantik sebagai presiden periode 2019 – 2024. Semangat pembentukan omnibus law yang kini dikenal sebagai RUU Cipta Kerja adalah menciptakan aturan yang terintegrasi untuk kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan memudahkan investasi dari hambatan-hambatan yang selama ini menghalangi potensi investasi dan terciptanya lapangan pekerjaan.

Shane Murugan (2011), ahli perundang-undangan Sorbonne University menguraikan bahwa pembahasan omnibus law merupakan satu kesatuan antar bagiannya, mengingat omnibus law merupakan aturan payung yang dibentuk berdasarkan tujuan tertentu. Ihwal semangat pembentukan omnibus law Cipta Kerja di Indonesia adalah membentuk daya saing melalui perekonomian, yakni mengurangi faktor penghambat pada investasi sehingga daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi menjadi lebih baik dan berkorelasi positif pada penciptaan lapangan pekerjaan. Artinya dalam hal ini substansi dari seluruh klaster yang ada dalam RUU Cipta Kerja memiliki kaitan satu sama lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
Bukan Hantu, Monster...
Bukan Hantu, 'Monster Pabrik Rambut' Sajikan Horor dari Dunia Kerja yang Melelahkan
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved