Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 28 F menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan Pasal 28 G (1) menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan turunannya di dalam UU ITE, pertanyaan yang muncul adalah, masih adakah perlindungan hukum atas hak dan kebebasan berpendapat di muka umum? Jawabannya, masih ada dan berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan pembatasannya di dalam UUD 1945 serta turunannya di dalam UU ITE.
(zik)
Lihat Juga :