Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Minggu, 05 Juli 2026 - 09:28 WIB
loading...
Fenomena Korupsi di...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmsasmita

JENIS korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto sesungguhnya tidak berbeda dari era pemerintahan sebelumnya, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau program pemerintah yang didanai dari APBN telah dibobol secara sengaja dan bertujuan, sehingga korupsi dalam jenis apa pun di Indonesia tidak lain dari pembobolan anggaran yang tersedia di dalam APBN, kecuali masih ada korupsi di bidang pelayanan masyarakat seperti yang dilakukan di kantor imigrasi baru-baru ini yang melibatkan mantan Dirjen Imigrasi dan beberapa Kepala Kantor Imigrasi di daerah.

Namun demikian, jenis korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto masih ada perbedaannya di mana di tengah pemerintah memikirkan jalan keluar dari himpitan ekonomi dan keuangan global tercetus ide pembentukan BUMN tersentralisasi utama dalam bidang ekspor sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi serta perkebunan khususnya sawit. Program pemerintah ini pun tidak bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena kurangnya pemahaman yang memadai kalangan pelaku usaha dan beberapa oknum penyelenggara negara tentang pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta dampak sosial ekonomi terhadap rakyat yang akan menyertainya. Intinya telah terbentuk sifat egoisme personal dan sektoral di kalangan penyelenggara negara.

Baca Juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik

Salah satu contoh nyata yaitu pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang intinya bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan memperkuat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menempatkannya sebagai sektor penentu di dalam proses impor dan ekspor sumber daya alam Indonesia dan untuk tujuan tersebut UU a quo yang menempatkan BUMN Danantara sebagai organisasi usaha yang kebal hukum atau tidak dapat dilakukan penuntutan pidana atau perdata serta tidak akan dikenakan biaya perpajakan terhadap data dan informasi kegiatan pembelian surat utang oleh investor yang merupakan transaksi keuangan yang sah pada sistem keuangan nasional; tidak dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan (Pasal 50 A ayat (4) jo Ayat (6).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Rekomendasi
5 Pesan Penting dari...
5 Pesan Penting dari Iran saat Pemakaman Khamenei, Balas Dendam hingga Pemerintahan yang Solid
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Aldi Taher Bikin Heboh...
Aldi Taher Bikin Heboh Hari Ketiga JakartaXBeauty, Bagikan Goodie Bag Soulyu
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved