Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Begitu pula berita hoaks yang merupakan pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, termasuk tindak pidana hoaks. Tindak pidana hoaks diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; sanksi pidana berat yang dapat dikenakan penahanan sementara (lebih dari lima tahun).

Baca Juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

Kasus Roy Suryo dan beberapa kasus hoaks lainnya tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, melainkan bertolak belakang dan melanggar parameter kebebasan berpendapat sebagaimana telah ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Parameter pembatas kebebasan berpendapat di muka umum di Indonesia adalah, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan uraian mengenai hoaks yang merupakan kejahatan, memerlukan perhatian serius bagi anggota masayarakat untuk berpendapat di muka umum terhadap seseorang individu atau pejabat pemerintah sekalipun dengan alasan pemberian kritik dengan parameter pembatas sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.

Berdasarkan uraian ini seharusnya anggota masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat di muka umum sekalipun dengan maksud memberikan kritik terhadap kebijakan seorang penyelenggara negara. Sebaliknya, bagi aparat penegak hukum (APH) harus sungguh-sungguh memahami ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maksud dan tujuan pembentukannya bagi masyarakat disebabkan implementasi UU ITE akan bergesekan atau berbenturan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan di dalam ketentuan Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved