Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Begitu pula berita hoaks yang merupakan pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, termasuk tindak pidana hoaks. Tindak pidana hoaks diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; sanksi pidana berat yang dapat dikenakan penahanan sementara (lebih dari lima tahun).

Baca Juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

Kasus Roy Suryo dan beberapa kasus hoaks lainnya tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, melainkan bertolak belakang dan melanggar parameter kebebasan berpendapat sebagaimana telah ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Parameter pembatas kebebasan berpendapat di muka umum di Indonesia adalah, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan uraian mengenai hoaks yang merupakan kejahatan, memerlukan perhatian serius bagi anggota masayarakat untuk berpendapat di muka umum terhadap seseorang individu atau pejabat pemerintah sekalipun dengan alasan pemberian kritik dengan parameter pembatas sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.

Berdasarkan uraian ini seharusnya anggota masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat di muka umum sekalipun dengan maksud memberikan kritik terhadap kebijakan seorang penyelenggara negara. Sebaliknya, bagi aparat penegak hukum (APH) harus sungguh-sungguh memahami ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maksud dan tujuan pembentukannya bagi masyarakat disebabkan implementasi UU ITE akan bergesekan atau berbenturan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan di dalam ketentuan Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved