Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 09 Juli 2026 - 11:54 WIB
loading...
Kasus Mafia Hukum dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

ISTILAH mafia hukum lazim dikenakan terhadap aparatur penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan, dalam hal ini, juga termasuk korupsi dan suap atau gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang. Kita apresisasi kinerja Kortastipidkor Polri yang baru-baru ini berhasil mengungkap temuan di 12 lokasi wilayah DKI Jakarta dan daerah lain yang ada hubungannya dengan seorang pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung .

Temuan-temuan Kortastipidkor ini sudah dapat dipastikan akan sampai pada penetapan tersangka dan sudah dapat dipastikan pula tidak akan sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan (P.21). Atas dasar pertimbangan tersebut mengingat kasus melibatkan penyelenggara negara dari instansi penuntutan, maka berdasarkan UU KPK Pasal 12 pimpinan KPK wajib menindaklanjuti temuan Kortastipidkor dengan terlebih dulu Kortastipidkor menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan: Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga: Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri

Pasal 8 ayat (2): Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, khusus Pasal 8 telah diwajibkan KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian dan kejaksaan, sehingga bagi KPK harus proaktif tidak lagi perlu menunggu proses penyidikan dan penuntutan di kepolisian dan kejaksaan berlarut-larut jika secara hukum tidak dimungkinkan pihak kepolisian akan sampai pada proses tahap P21 apalagi P22, karena calon tersangka adalah pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Siapa Adnan Al Jumaili?...
Siapa Adnan Al Jumaili? Wakil Menteri Perminyakan Iran yang Simpan Uang Korupsi di Galon dan Ditimbun di Tanah
Rekomendasi
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved