Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus

Senin, 20 Juli 2026 - 08:56 WIB
loading...
Teka-teki Silang Perkara...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

HUKUM pidana termasuk salah satu rumpun hukum publik dan sampai saat ini diketahui telah bermetamorfosa menjadi rumpun hukum yang bersifat abu-abu (grey-law) dalam arti hukum pidana ditarik memasuki ranah hukum perdata khusus hukum korporasi dan bahkan juga ditarik ke ranah hukum administratif dan ranah hukum keuangan negara; keadaan abu-abu ini banyak terjadi di dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi vide UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kondisi hukum pidana yang merupakan abu-abu telah diperparah dengan kenyataan praktik pemberantasan korupsi pada khususnya unsur pengaruh faktor kekuasaan eksekutif sengat besar sekali. Contoh nyata adalah di dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung kentara sekali pengaruh faktor kekuasaan; dimulai sejak tindakan penggeledahan sampai dengan penyitaan barang bukti 74 kg emas dan uang cash sebanyak Rp90 miliar dan lain-lain sampai pada penetapan eks Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, yang kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung .

Proses penyerahan berkas perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung juga tidak terlepas dari pengaruh faktor kekuasaan dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan unsur faktor luar yang tidak berasal dari kalangan pejabat penyelenggara negara non-hukum. Jika info ini benar, dapat dipastikan bahwa kasus eks Jampidsus yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus juga tindak pidana pencucian uang, akan mengalami hambatan serius alias mangkrak di tengah jalan. Bahkan, untuk mencapai tahap penuntutan pun diragukan sama sekali, karena bagaimana mungkin dengan istilah dikenal "jeruk makan jeruk", pemeriksaan eks Jampidsus oleh bawahan eks Jampidsus akan dapat dituntaskan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
Rekomendasi
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved