Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
BERITA hoaks telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Berita hoaks dalam UU aquo diancam pidana; (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa perbuatan menyebarkan hoaks harus dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik; merupakan tindak pidana materiel dalam arti tindak pidana dipandang sempurna (voltooid) jika menimbulkan akibatnya dari perbuatan menyebarkan; jika tidak ada akibat apa pun yang merugikan konsumen, tidak merupakan berita hoaks. Sedangkan di dalam Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 ditegaskan kembali dengan frasa, kerugian material; yang dimaksud adalah kerugian harus pasti dan nyata pada konsumen.
Selain akibat dimaksud juga berita hoaks yang bersifat menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga mengakibatkan kebencian atau permusuhan terhadap seseorang /masyarakat berdasarkna ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik; merupakan tindak pidana hoaks.
Begitu pula berita hoaks yang merupakan pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, termasuk tindak pidana hoaks. Tindak pidana hoaks diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; sanksi pidana berat yang dapat dikenakan penahanan sementara (lebih dari lima tahun).
Baca Juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Kasus Roy Suryo dan beberapa kasus hoaks lainnya tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, melainkan bertolak belakang dan melanggar parameter kebebasan berpendapat sebagaimana telah ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Parameter pembatas kebebasan berpendapat di muka umum di Indonesia adalah, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan uraian mengenai hoaks yang merupakan kejahatan, memerlukan perhatian serius bagi anggota masayarakat untuk berpendapat di muka umum terhadap seseorang individu atau pejabat pemerintah sekalipun dengan alasan pemberian kritik dengan parameter pembatas sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Berdasarkan uraian ini seharusnya anggota masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat di muka umum sekalipun dengan maksud memberikan kritik terhadap kebijakan seorang penyelenggara negara. Sebaliknya, bagi aparat penegak hukum (APH) harus sungguh-sungguh memahami ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maksud dan tujuan pembentukannya bagi masyarakat disebabkan implementasi UU ITE akan bergesekan atau berbenturan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan di dalam ketentuan Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G.
Pasal 28 F menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan Pasal 28 G (1) menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan turunannya di dalam UU ITE, pertanyaan yang muncul adalah, masih adakah perlindungan hukum atas hak dan kebebasan berpendapat di muka umum? Jawabannya, masih ada dan berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan pembatasannya di dalam UUD 1945 serta turunannya di dalam UU ITE.
BERITA hoaks telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Berita hoaks dalam UU aquo diancam pidana; (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa perbuatan menyebarkan hoaks harus dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik; merupakan tindak pidana materiel dalam arti tindak pidana dipandang sempurna (voltooid) jika menimbulkan akibatnya dari perbuatan menyebarkan; jika tidak ada akibat apa pun yang merugikan konsumen, tidak merupakan berita hoaks. Sedangkan di dalam Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 ditegaskan kembali dengan frasa, kerugian material; yang dimaksud adalah kerugian harus pasti dan nyata pada konsumen.
Selain akibat dimaksud juga berita hoaks yang bersifat menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga mengakibatkan kebencian atau permusuhan terhadap seseorang /masyarakat berdasarkna ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik; merupakan tindak pidana hoaks.
Begitu pula berita hoaks yang merupakan pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, termasuk tindak pidana hoaks. Tindak pidana hoaks diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; sanksi pidana berat yang dapat dikenakan penahanan sementara (lebih dari lima tahun).
Baca Juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Kasus Roy Suryo dan beberapa kasus hoaks lainnya tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, melainkan bertolak belakang dan melanggar parameter kebebasan berpendapat sebagaimana telah ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Parameter pembatas kebebasan berpendapat di muka umum di Indonesia adalah, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan uraian mengenai hoaks yang merupakan kejahatan, memerlukan perhatian serius bagi anggota masayarakat untuk berpendapat di muka umum terhadap seseorang individu atau pejabat pemerintah sekalipun dengan alasan pemberian kritik dengan parameter pembatas sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Berdasarkan uraian ini seharusnya anggota masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat di muka umum sekalipun dengan maksud memberikan kritik terhadap kebijakan seorang penyelenggara negara. Sebaliknya, bagi aparat penegak hukum (APH) harus sungguh-sungguh memahami ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maksud dan tujuan pembentukannya bagi masyarakat disebabkan implementasi UU ITE akan bergesekan atau berbenturan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan di dalam ketentuan Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G.
Pasal 28 F menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan Pasal 28 G (1) menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan turunannya di dalam UU ITE, pertanyaan yang muncul adalah, masih adakah perlindungan hukum atas hak dan kebebasan berpendapat di muka umum? Jawabannya, masih ada dan berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan pembatasannya di dalam UUD 1945 serta turunannya di dalam UU ITE.
(zik)
Lihat Juga :