MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya

Rabu, 16 September 2020 - 18:26 WIB
loading...
A A A
(Baca: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)

Penerimaan suap ini‎ karena Adriatma telah memenangkan PT SBN dalam lelang proyek pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port 2018-2020 dengan nilai kontrak lebih Rp60,168 miliar.‎

Selain itu majelis hakim memastikan, masih berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap bahwa Asrun juga menerima uang Rp12 miliar dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Uang lebih dulu melalui Fatmawaty kemudian dititipkan ke Hasmun. Setelah itu ditransfer dan ditukarkan dalam bentuk valuta asing di PT Porto Valas yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara. Sebagian dari uang tersebut yakni Rp5 miliar dipergunakan untuk pembayaran 'mahar politik' Asrun ke PDIP guna mendapatkan rekomendasi sebagai calon gubernur Sultra yang diusung PDIP.‎
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)