Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Jum'at, 29 November 2024 - 21:08 WIB
loading...
Permohonan PK Alex Denni...
Majelis Hakim PN Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Ist
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan setelah sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilakukan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan pemeriksaan permohonan PK telah selesai. "Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap dalam waktu dua minggu berkas sudah terkirim," ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi kasus ini dengan serius dan mendukung reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap menjadi momentum penting untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, terutama terkait disparitas dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
2 Hakim Dissenting Opinion...
2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Novel Baswedan Sentil...
Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved