MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya

Rabu, 16 September 2020 - 18:26 WIB
loading...
MA Diskon 1,5 Tahun...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan 'diskon' 1 tahun 6 bulan pidana penjara bagi terpidana mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan terpidana anak Asrun sekaligus mantan walikota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) untuk perkara Asrun dan Adriatma Dwi Putra dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Andi membeberkan, majelis hakim PK mengadili dengan memutuskan dua hal. "Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana dan membatalkan putusan judex facti," ujar Andi kepada SINDO Media, Rabu (16/9/2020).

(Baca: Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA)

Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, majelis hakim PK yang dipimpin Suhadi juga mengadili kembali dengan memutus tiga hal atas PK yang diajukan Asrun dan Adriatma. Satu, menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf b UU Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun," tegasnya.

Putusan ini memangkas vonis yang sebelumnya dijatukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis Asrun dan Adriatma Dwi Putra, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

(Baca: Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019)

Majelis hakim menilai, Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017 sekaligus calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Serentak 2018 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 secara bersama-sama dengan orang kepercayaan Asrun sekaligus mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Faqih (divonis 4 tahun 8 bulan penjara) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi ‎(tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar.

Suap diterima secara berlanjut dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang telah divonis 2 tahun penjara. Menurut Majelis, total penerimaan suap tersebut terbagi dalam dua bagian ‎terkait dengan pengurusan tiga proyek. Penerimaan pertama oleh Asrun bersama Fatmawati Rp4 miliar terkait dua proyek yang dimenangkan dan digarap PT SBN saat Asrun menjabat wali kota.

Pertama, lelang proyek pekerjaan multi years (tahun jamak) pembangunan gedung kantor DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017 dengan nilai proyek sebesar Rp49,228 miliar. Kedua, pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk-Ujung Kendari Beach 2014-2017 dengan anggaran lebih Rp19,933 miliar.

Penerimaan kedua, Asrun, Adriatma, dan Fatmawaty menerima Rp2,8 miliar. Setelah operasi tangkap tangan pada Februari 2018 dan saat penyitaan Maret 2018 uang tersebut berkurang Rp2.798.300.000. Uang tersebut dalam pecahan Rp50.000 yang rencananya dipakai untuk kebutuhan dana kampanye Asrun sebagai calon gubernur Sultra dan dibagi-bagikan ke masyarakat.

(Baca: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)

Penerimaan suap ini‎ karena Adriatma telah memenangkan PT SBN dalam lelang proyek pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port 2018-2020 dengan nilai kontrak lebih Rp60,168 miliar.‎

Selain itu majelis hakim memastikan, masih berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap bahwa Asrun juga menerima uang Rp12 miliar dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Uang lebih dulu melalui Fatmawaty kemudian dititipkan ke Hasmun. Setelah itu ditransfer dan ditukarkan dalam bentuk valuta asing di PT Porto Valas yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara. Sebagian dari uang tersebut yakni Rp5 miliar dipergunakan untuk pembayaran 'mahar politik' Asrun ke PDIP guna mendapatkan rekomendasi sebagai calon gubernur Sultra yang diusung PDIP.‎
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved