Soal Putusan Nomor 90/2023, MK: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Final dan Mengikat
Rabu, 04 Juni 2025 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.
Ridwan menyatakan meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.
Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
”Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.
”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.
Ridwan menyatakan meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.
Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
”Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.
(cip)
Lihat Juga :