Soal Putusan Nomor 90/2023, MK: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Final dan Mengikat

Rabu, 04 Juni 2025 - 21:47 WIB
loading...
Soal Putusan Nomor 90/2023,...
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat. Hal itu disampaikan hakim konstitusi dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.

Dikutip dari website resmi MK pada Rabu, 4 Juni 2025, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Perkara Nomor 154 diajukan oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar sebagai Pemohon I dan Utami Yustihasana Untoro sebagai Pemohon II. Sementara Perkara Nomor 159 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro.

Baca juga: Soal Capres dan Cawapres, Putusan MK Sudah Final serta Mengikat

Untuk dalil pemohon perkara nomor 154, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK

”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Enny.

Sementara untuk perkara nomor 159, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Yakni keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang, dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.



Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten-kota.

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.

Ridwan menyatakan meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.

Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

”Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Daftar Pemain dan Nomor...
Daftar Pemain dan Nomor Punggung Real Madrid Musim 2023/2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved