Soal Putusan Nomor 90/2023, MK: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Final dan Mengikat
Rabu, 04 Juni 2025 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Enny.
Sementara untuk perkara nomor 159, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Yakni keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang, dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten-kota.
”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Enny.
Sementara untuk perkara nomor 159, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan mahkamah menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Yakni keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang, dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten-kota.
Lihat Juga :