MK Terima 85 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:12 WIB
loading...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah menerima 85 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 hingga Sabtu (23/3/2024) malam. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 85 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 hingga Sabtu (23/3/2024) malam. 83 di antaranya terkait pemilu legislatif (pileg).
Adapun pengajuan permohonan akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data di laman Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif itu terbagi antara Pemilu DPR dan DPRD yang berjumlah 76.
Sedangkan Pemilu DPD tercatat terdapat tujuh permohonan. Gugatan PHPU untuk Pemilu DPR/DPRD terlihat diajukan beragam. Beberapa di antaranya dimohonkan oleh partai politik, sementara beberapa lainnya menggunakan nama masing-masing calon anggota legislatif.
Baca juga: Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud Bawa 5 Boks Dokumen ke MK
Adapun pengajuan permohonan akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data di laman Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif itu terbagi antara Pemilu DPR dan DPRD yang berjumlah 76.
Sedangkan Pemilu DPD tercatat terdapat tujuh permohonan. Gugatan PHPU untuk Pemilu DPR/DPRD terlihat diajukan beragam. Beberapa di antaranya dimohonkan oleh partai politik, sementara beberapa lainnya menggunakan nama masing-masing calon anggota legislatif.
Baca juga: Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud Bawa 5 Boks Dokumen ke MK
Lihat Juga :