MK Terima 85 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 85 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 hingga Sabtu (23/3/2024) malam. 83 di antaranya terkait pemilu legislatif (pileg).
Adapun pengajuan permohonan akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data di laman Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif itu terbagi antara Pemilu DPR dan DPRD yang berjumlah 76.
Sedangkan Pemilu DPD tercatat terdapat tujuh permohonan. Gugatan PHPU untuk Pemilu DPR/DPRD terlihat diajukan beragam. Beberapa di antaranya dimohonkan oleh partai politik, sementara beberapa lainnya menggunakan nama masing-masing calon anggota legislatif.
Sementara itu, untuk Pemilu DPD diajukan oleh calon anggota senator langsung. Mereka yang sudah melakukan pengajuan permohonan PHPU akan mendapatkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3).
Nantinya berkas-berkas ini akan dipelajari sebelum akhirnya teregistrasi menjadi perkara. “Kalau sudah teregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3/2024).
Selain 83 perkara PHPU Pileg, MK juga mencatat dua permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dua permohonan itu datang dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan ketentuan, permohonan PHPU legislatif yang meliputi DPR, DPRD tingkat Provinsi-Kota Kabupaten dan DPD memiliki batas maksimal 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan penetapan hasil rekapitulasi secara nasional. Sementara, PHPU untuk pilpres dibatasi tiga hari sejak KPU membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional, yang artinya permohonan PHPU Pilpres akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
Adapun pengajuan permohonan akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data di laman Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif itu terbagi antara Pemilu DPR dan DPRD yang berjumlah 76.
Sedangkan Pemilu DPD tercatat terdapat tujuh permohonan. Gugatan PHPU untuk Pemilu DPR/DPRD terlihat diajukan beragam. Beberapa di antaranya dimohonkan oleh partai politik, sementara beberapa lainnya menggunakan nama masing-masing calon anggota legislatif.
Sementara itu, untuk Pemilu DPD diajukan oleh calon anggota senator langsung. Mereka yang sudah melakukan pengajuan permohonan PHPU akan mendapatkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3).
Nantinya berkas-berkas ini akan dipelajari sebelum akhirnya teregistrasi menjadi perkara. “Kalau sudah teregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3/2024).
Selain 83 perkara PHPU Pileg, MK juga mencatat dua permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dua permohonan itu datang dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan ketentuan, permohonan PHPU legislatif yang meliputi DPR, DPRD tingkat Provinsi-Kota Kabupaten dan DPD memiliki batas maksimal 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan penetapan hasil rekapitulasi secara nasional. Sementara, PHPU untuk pilpres dibatasi tiga hari sejak KPU membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional, yang artinya permohonan PHPU Pilpres akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
(rca)