LPSK Lindungi Saksi Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diintimidasi
Minggu, 24 Maret 2024 - 07:05 WIB
loading...
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendapat ancaman. Perlindungan itu dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan permohonan terkait perlindungan dari saksi PHPU. LPSK sangat terbuka jika ada permohonan perlindungan.
Adapun secara prosedur, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan dengan membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan dugaan terjadi tindak pidana pengancaman.
"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan permohonan terkait perlindungan dari saksi PHPU. LPSK sangat terbuka jika ada permohonan perlindungan.
Adapun secara prosedur, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan dengan membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan dugaan terjadi tindak pidana pengancaman.
Lihat Juga :