RUU Cipta Kerja, Pemerintah Harus Jamin Perlindungan Hak Buruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja yang menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Cipta Kerja mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut Soal RUU Cipta Kerja)
Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw) Hemasari Dharmabhumi mengatakan, kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak buruh khususnya upah layak dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah," kata Hemasari, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Hemasari juga menyoroti sikap sejumlah serikat pekerja yang setuju bila pemerintah mendorong kerja-kerja birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Joko Widodo untuk memudahkan investai dengan cara memangkas izin dan menghilangkan hambatan investasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Hemasari mengatakan, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Upaya pemerintah mengurangi pengangguran melalui RUU Cipta Kerja harus didukung serikat pekerja.
"Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang, agar si pekerja itu punya bargaining position yang tinggi," ucap Hemasari.
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut Soal RUU Cipta Kerja)
Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw) Hemasari Dharmabhumi mengatakan, kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak buruh khususnya upah layak dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah," kata Hemasari, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)
Hemasari juga menyoroti sikap sejumlah serikat pekerja yang setuju bila pemerintah mendorong kerja-kerja birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Joko Widodo untuk memudahkan investai dengan cara memangkas izin dan menghilangkan hambatan investasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Hemasari mengatakan, serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Upaya pemerintah mengurangi pengangguran melalui RUU Cipta Kerja harus didukung serikat pekerja.
"Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang, agar si pekerja itu punya bargaining position yang tinggi," ucap Hemasari.
(maf)