RUU Cipta Kerja, Pemerintah Harus Jamin Perlindungan Hak Buruh
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:19 WIB
loading...
Pertemuan tim perumus RUU Cipta Kerja terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja terdiri dari DPR dan perwakilan serikat pekerja yang menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Cipta Kerja mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut Soal RUU Cipta Kerja)
Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw) Hemasari Dharmabhumi mengatakan, kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak buruh khususnya upah layak dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah," kata Hemasari, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut Soal RUU Cipta Kerja)
Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw) Hemasari Dharmabhumi mengatakan, kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan mencerminkan bahwa serikat pekerja bisa mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak buruh khususnya upah layak dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
"Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah," kata Hemasari, Senin (24/8/2020).
Lihat Juga :