Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020
Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:42 WIB
loading...
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi damai menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2020). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi besar-besaran di 20 provinsi pada 25 Agustus 2020. Aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika RUU Ciptaker disahkan. Sebab, ada sejumlah pasal yang mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya.
"Jadi, bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Akan tetapi, masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/8/2020).
Dia mengungkapkan, tidak berlebihan apabila dari waktu ke waktu, gerakan penolakan RUU Ciptaker semakin besar. Dalam aksi pada 25 Agustus nanti, KSPI dan serikat buruh lain akan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan upaya menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
(Baca juga: TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan ).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika RUU Ciptaker disahkan. Sebab, ada sejumlah pasal yang mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya.
"Jadi, bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Akan tetapi, masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/8/2020).
Dia mengungkapkan, tidak berlebihan apabila dari waktu ke waktu, gerakan penolakan RUU Ciptaker semakin besar. Dalam aksi pada 25 Agustus nanti, KSPI dan serikat buruh lain akan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan upaya menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
(Baca juga: TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan ).
Lihat Juga :