Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Cipta Kerja bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Anis menuturkan, kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.
"Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara," ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2020).
Selama ini, kata dia, investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh BPK. Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).
"Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sekadar diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dajukan oleh pemerintah dan saat ini sedang dalam tahapan pembahasan di DPR masih menimbulkan banyak polemik di masyarakat. RUU yang akan merevisi 79 undang-undang yang sudah ada ini, diprediksi akan mengubah banyak sekali peraturan yang ada.( ).
Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengenai investasi pemerintah pusat yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi (Pasal 146 Ayat 2 Poin b). Sementara selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan" (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja).
Pasal ini akan menjadi revisi terhadap Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang berbunyi "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara" dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK. ( ).
"Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara," ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2020).
Selama ini, kata dia, investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh BPK. Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).
"Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sekadar diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dajukan oleh pemerintah dan saat ini sedang dalam tahapan pembahasan di DPR masih menimbulkan banyak polemik di masyarakat. RUU yang akan merevisi 79 undang-undang yang sudah ada ini, diprediksi akan mengubah banyak sekali peraturan yang ada.( ).
Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengenai investasi pemerintah pusat yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi (Pasal 146 Ayat 2 Poin b). Sementara selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan" (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja).
Pasal ini akan menjadi revisi terhadap Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang berbunyi "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara" dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK. ( ).
(zik)