KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Truk Basarnas
Kamis, 20 Juni 2024 - 17:56 WIB
loading...
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas 2014. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Ketiganya diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) 2014.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama tiga orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Adapun, tiga pihak yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Baca juga: KPK Dalami Peran 2 PPK terkait Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Sebagaimana aturan main di KPK pencegahan biasanya untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Kepada tiga orang tersebut, KPK pun pernah bersurat ke Dirjen Imigrasi terkait pencegahan tersebut.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: KPK Dalami Perintah Pejabat Basarnas soal Rekayasa Pemenang Proyek Truk Angkut
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama tiga orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Adapun, tiga pihak yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Baca juga: KPK Dalami Peran 2 PPK terkait Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Sebagaimana aturan main di KPK pencegahan biasanya untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Kepada tiga orang tersebut, KPK pun pernah bersurat ke Dirjen Imigrasi terkait pencegahan tersebut.
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: KPK Dalami Perintah Pejabat Basarnas soal Rekayasa Pemenang Proyek Truk Angkut
Lihat Juga :