KPK Dalami Peran 2 PPK terkait Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 12:02 WIB
loading...
KPK Dalami Peran 2 PPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai di Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel pada tahun 2014. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai di Badan SAR Nasional (Basarnas ) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel pada tahun 2014. Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami jabatan keduanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua pegawai yang diperiksa itu adalah Agus Haryono sebagai Direktur Kesiapsiagaan Basarnas dan Ade Dian Permana sebagai Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas.



Ali menuturkan pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu 16 Agustus 2023.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014. Ketiga orang tersebut pun dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023. "Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (11/8/2023).



Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)