KPK Dalami Perintah Pejabat Basarnas soal Rekayasa Pemenang Proyek Truk Angkut
Rabu, 06 September 2023 - 09:22 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik sedang mendalami informasi dugaan perintah pejabat Basarnas merekayasa perusahaan pemenang lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2014. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional ( Basarnas ) pada 2014. KPK mengantongi informasi dugaan perintah pejabat Basarnas merekayasa perusahaan pemenang lelang.
Dua saksi yang diperiksa adalah Analis Kebijakan Ahli Muda Basarnas, Laode Razief Halleyandi dan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan Tahun 2019, Ronny Connoly. Keduanya diduga mengetahui adanya perintah untuk merekayasa pemenang proyek truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
"Termasuk didalami juga dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk settingan pemenangan dimaksud," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Dua saksi yang diperiksa adalah Analis Kebijakan Ahli Muda Basarnas, Laode Razief Halleyandi dan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan Tahun 2019, Ronny Connoly. Keduanya diduga mengetahui adanya perintah untuk merekayasa pemenang proyek truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
"Termasuk didalami juga dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk settingan pemenangan dimaksud," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Lihat Juga :