KPK Dalami Perintah Pejabat Basarnas soal Rekayasa Pemenang Proyek Truk Angkut

Rabu, 06 September 2023 - 09:22 WIB
loading...
KPK Dalami Perintah...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik sedang mendalami informasi dugaan perintah pejabat Basarnas merekayasa perusahaan pemenang lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2014. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional ( Basarnas ) pada 2014. KPK mengantongi informasi dugaan perintah pejabat Basarnas merekayasa perusahaan pemenang lelang.

Dua saksi yang diperiksa adalah Analis Kebijakan Ahli Muda Basarnas, Laode Razief Halleyandi dan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan Tahun 2019, Ronny Connoly. Keduanya diduga mengetahui adanya perintah untuk merekayasa pemenang proyek truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).



"Termasuk didalami juga dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk settingan pemenangan dimaksud," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.



Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)