Barang Sekjen PDIP Disita KPK, Kuasa Hukum Hasto: Cawe-cawe Politik lewat Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberi tanggapannya soal penyitaan barang kliennya melalui seorang staf pribadinya. Langkah tersebut dinilai merupakan bentuk cawe-cawe politik yang gunakan hukum sebagai instrumen.
Hal itu disampaikan anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam diskusi bertajuk "Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDIP ke Polda dan KPK" di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
"Dugaan kami ada cawe-cawe politik yang gunakan hukum sebagai instrumen dalam membungkam kritik-kritik yang sehari-hari kita dengar di tengah masyarakat," kata Ronny.
Ronny berkata, suara Hasto merupakan kritis nasional yang telah diketahui publik luas. Lagi pula kata Ronny, kritik Hasto juga senada dengan akademisi, budayawa, serta mahasiswa.
"Ketika Mas Hasto bicara kritik kemudian bicara demokrasi saat ini, kemudian ada panggilan hukum seperti ini," tuturnya.
Kendati demikian, Ronny berkata, pihaknya akan tetap menghormati dan menjunjung supremasi hukum. "Walaupun kita melihat bahwa hukum seperti telah alami kemunduran, menjadi brutal," tegas Ronny.
"Tetapi sikap dari Hasto, tetap percaya pada hukum dan kita akan berjuang dijakur hukum yang kita percayai," tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik KPK lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam. Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Hal itu disampaikan anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam diskusi bertajuk "Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDIP ke Polda dan KPK" di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
"Dugaan kami ada cawe-cawe politik yang gunakan hukum sebagai instrumen dalam membungkam kritik-kritik yang sehari-hari kita dengar di tengah masyarakat," kata Ronny.
Ronny berkata, suara Hasto merupakan kritis nasional yang telah diketahui publik luas. Lagi pula kata Ronny, kritik Hasto juga senada dengan akademisi, budayawa, serta mahasiswa.
"Ketika Mas Hasto bicara kritik kemudian bicara demokrasi saat ini, kemudian ada panggilan hukum seperti ini," tuturnya.
Kendati demikian, Ronny berkata, pihaknya akan tetap menghormati dan menjunjung supremasi hukum. "Walaupun kita melihat bahwa hukum seperti telah alami kemunduran, menjadi brutal," tegas Ronny.
"Tetapi sikap dari Hasto, tetap percaya pada hukum dan kita akan berjuang dijakur hukum yang kita percayai," tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik KPK lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam. Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
(maf)