Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD
Selasa, 25 Juni 2024 - 13:36 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa KPK mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri ( APD ) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terdiri dari dokter hingga swasta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah adalah SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Hari ini, Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Panggil Anggota DPR Ihsan Yunus
Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah adalah SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Hari ini, Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Panggil Anggota DPR Ihsan Yunus
Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Lihat Juga :