Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:36 WIB
loading...
Tiga Orang Dicegah ke...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa KPK mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri ( APD ) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terdiri dari dokter hingga swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah adalah SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Hari ini, Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).



Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," sambungnya.

KPK menyatakan nilai proyek pengadaan APD mencapai Rp3,03 triliun saat pandemi COVID-19. Uang sebanyak itu untuk pengadaan lima juta set APD.



KPK mengklaim sudah mengantongi nama tersangka yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)