Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Tentukan Banding atau Tidak
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:06 WIB
loading...
KPK mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan, terdakwa kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan , terdakwa kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Mantan Direktur Utama PT Pertamina itudivonis sembilan tahun penjara.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK bakal mempelajari berkas itu sebelum akhirnya menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," katanya.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK bakal mempelajari berkas itu sebelum akhirnya menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," katanya.
Lihat Juga :