Banding Kasus Korupsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Baru
Selasa, 25 Juni 2024 - 20:34 WIB
loading...
Ketua KPK, Nawawi Pomolango meminta agar susunan Majelis Hakim yang sebelumnya memberikan putusan sela membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar perkara gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," ujar KetuaKPK Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: PT Jakarta Kabulkan Banding KPK, Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan
Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang sebelumnya memberikan putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini untuk menghindari agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terjebak pada produk hukum yang dibuatnya.
"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ungkapnya.
"KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh," ujar KetuaKPK Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: PT Jakarta Kabulkan Banding KPK, Kasus Gazalba Saleh Dilanjutkan
Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang sebelumnya memberikan putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini untuk menghindari agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terjebak pada produk hukum yang dibuatnya.
"Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ungkapnya.
Lihat Juga :