MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1
Senin, 10 Juni 2024 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
“Menurut Mahkamah demi tercapainya kepastian hukum terkait perolehan suara yang benar sebagaimana suara yang diberikan oleh para pemilih di TPS di Distrik Yapen Selatan, Mahkamah memandang perlu untuk memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil Kepulauan Yapen 1,” jelas Saldi.
MK telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRP Provinsi Papua 1 dan Dapil Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.
Baca juga: MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Dalam petitumnya Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo untuk pengisian anggota DPRK Kepulauan Yapen Dapil 1 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara.
MK telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRP Provinsi Papua 1 dan Dapil Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.
Baca juga: MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Dalam petitumnya Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo untuk pengisian anggota DPRK Kepulauan Yapen Dapil 1 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara.
(kri)
Lihat Juga :