MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1. MK pun meminta rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten/kota.
“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan dan formulir model D hasil kabupaten/kota, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Perintah tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
Kemudian MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan MK.
Selanjutnya, KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada MK.
KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, MK juga memerintahkan Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo yang ditetapkan pada rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan dengan perolehan suara yang tercantum dalam formulir model D. Hasil kecamatan yang dibagikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan yang kemudian dituangkan dalam D hasil kabupaten/kota.
Mahkamah memeriksa D hasil kecamatan yang diajukan bukti Para Pihak dan mendapati D hasil kecamatan bertanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan KPU, perolehan suara Partai Golkar 3.881 suara, PKN 1.350 suara, dan Partai Perindo 1.368 suara sebagaimana yang ditetapkan KPU dalam D hasil kabupaten/kota.
D hasil kecamatan diterima pada 11 Maret 2024 sehingga terdapat jeda 10 hari sejak rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan selesai dilaksanakan. Namun, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir model C hasil salinan yang diajukan Para Pihak membuat MK tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan jumlah perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan.
“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan dan formulir model D hasil kabupaten/kota, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Perintah tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
Kemudian MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan MK.
Selanjutnya, KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada MK.
KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, MK juga memerintahkan Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo yang ditetapkan pada rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan dengan perolehan suara yang tercantum dalam formulir model D. Hasil kecamatan yang dibagikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan yang kemudian dituangkan dalam D hasil kabupaten/kota.
Mahkamah memeriksa D hasil kecamatan yang diajukan bukti Para Pihak dan mendapati D hasil kecamatan bertanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan KPU, perolehan suara Partai Golkar 3.881 suara, PKN 1.350 suara, dan Partai Perindo 1.368 suara sebagaimana yang ditetapkan KPU dalam D hasil kabupaten/kota.
D hasil kecamatan diterima pada 11 Maret 2024 sehingga terdapat jeda 10 hari sejak rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan selesai dilaksanakan. Namun, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir model C hasil salinan yang diajukan Para Pihak membuat MK tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan jumlah perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan.