MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1
Senin, 10 Juni 2024 - 11:36 WIB
loading...
Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Dapil 1. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1. MK pun meminta rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten/kota.
“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan dan formulir model D hasil kabupaten/kota, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I
Perintah tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
Kemudian MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan MK.
“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan dan formulir model D hasil kabupaten/kota, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: MK Tolak Permohonan Partai Demokrat pada Sengketa Pileg Dapil Kalsel I
Perintah tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
Kemudian MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan MK.
Lihat Juga :