MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3

Senin, 10 Juni 2024 - 10:38 WIB
loading...
MK Perintahkan Rekapitulasi...
Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk pileg di Distrik Sentani, Dapil Papua 3. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) di Distrik Sentani, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 . Hal itu diputuskan para Hakim MK dalam sidang putusan putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem.

MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan.Baca juga: MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

“Amar putusan dalam provinsi menyatakan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam bidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.

Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3.

Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan KPU in casu KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan seluruh partai politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan formulir formulir model D hasil kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman pada formulir model hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved