Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Rabu, 01 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat penyelenggara pemilu hingga UGM karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat penyelenggara pemilu hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal pada dokumen legalisir ijazah Jokowi.
"Bahwa seharusnya setiap fotokopi legalisir itu harus mempunyai tanggal dan tahun legalisirnya," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Sejak 2022 dia melakukan penelitian kebijakan publik dalam rangka program doktoralnya. Saat itu, dia menyoroti hal yang ramai dibicarakan publik soal keaslian ijazah Jokowi.
Bonatua lantas mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Daerah agar KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI memberikan salinan ijazah Jokowi kepadanya demi kepentingan penelitian. KIP dan Daerah pun telah mengabulkan permohonannya dan dia mendapatkan salinan ijazah Jokowi.
Namun, ketika telah mendapatkan tiga salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU, Bonatua merasakan hal yang aneh khususnya pada kolom legalisir, karena tidak adanya tanggal.
"Bahwa seharusnya setiap fotokopi legalisir itu harus mempunyai tanggal dan tahun legalisirnya," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Sejak 2022 dia melakukan penelitian kebijakan publik dalam rangka program doktoralnya. Saat itu, dia menyoroti hal yang ramai dibicarakan publik soal keaslian ijazah Jokowi.
Bonatua lantas mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Daerah agar KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI memberikan salinan ijazah Jokowi kepadanya demi kepentingan penelitian. KIP dan Daerah pun telah mengabulkan permohonannya dan dia mendapatkan salinan ijazah Jokowi.
Namun, ketika telah mendapatkan tiga salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU, Bonatua merasakan hal yang aneh khususnya pada kolom legalisir, karena tidak adanya tanggal.
Lihat Juga :