MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1

Senin, 10 Juni 2024 - 11:36 WIB
loading...
MK Minta KPU Rekapitulasi...
Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Dapil 1. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1. MK pun meminta rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten/kota.

“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan dan formulir model D hasil kabupaten/kota, maka Termohon harus berpedoman pada formulir model C hasil,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).



Perintah tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.

Kemudian MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 yang tidak dibatalkan MK.

Selanjutnya, KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada MK.

KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, MK juga memerintahkan Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo yang ditetapkan pada rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan dengan perolehan suara yang tercantum dalam formulir model D. Hasil kecamatan yang dibagikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan yang kemudian dituangkan dalam D hasil kabupaten/kota.

Mahkamah memeriksa D hasil kecamatan yang diajukan bukti Para Pihak dan mendapati D hasil kecamatan bertanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan KPU, perolehan suara Partai Golkar 3.881 suara, PKN 1.350 suara, dan Partai Perindo 1.368 suara sebagaimana yang ditetapkan KPU dalam D hasil kabupaten/kota.

D hasil kecamatan diterima pada 11 Maret 2024 sehingga terdapat jeda 10 hari sejak rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan selesai dilaksanakan. Namun, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir model C hasil salinan yang diajukan Para Pihak membuat MK tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan jumlah perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan.

“Menurut Mahkamah demi tercapainya kepastian hukum terkait perolehan suara yang benar sebagaimana suara yang diberikan oleh para pemilih di TPS di Distrik Yapen Selatan, Mahkamah memandang perlu untuk memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil Kepulauan Yapen 1,” jelas Saldi.

MK telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRP Provinsi Papua 1 dan Dapil Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.



Dalam petitumnya Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo untuk pengisian anggota DPRK Kepulauan Yapen Dapil 1 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
10 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved