Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Senin, 06 Juli 2026 - 15:48 WIB
loading...
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons terkait gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua yang dibuat Roy itu tidak logis.
Baca juga: Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," sambungnya.
Rivai mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua yang dibuat Roy itu tidak logis.
Baca juga: Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," sambungnya.
Lihat Juga :