MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1

Senin, 10 Juni 2024 - 11:36 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada MK.

KPU Provinsi Papua serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, MK juga memerintahkan Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Pemohon mendalilkan ada ketidaksesuaian perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo yang ditetapkan pada rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan dengan perolehan suara yang tercantum dalam formulir model D. Hasil kecamatan yang dibagikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan yang kemudian dituangkan dalam D hasil kabupaten/kota.

Mahkamah memeriksa D hasil kecamatan yang diajukan bukti Para Pihak dan mendapati D hasil kecamatan bertanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan KPU, perolehan suara Partai Golkar 3.881 suara, PKN 1.350 suara, dan Partai Perindo 1.368 suara sebagaimana yang ditetapkan KPU dalam D hasil kabupaten/kota.

D hasil kecamatan diterima pada 11 Maret 2024 sehingga terdapat jeda 10 hari sejak rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan selesai dilaksanakan. Namun, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir model C hasil salinan yang diajukan Para Pihak membuat MK tidak bisa meyakini bukti mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan jumlah perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Rekomendasi
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved